Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Ini Langkah Kuasa Hukum

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 00:09 WIB
Habib Rizieq (Foto : Istimewa)
Share :

Di samping itu, tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.

"Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.

Baca Juga : 5 Kasus Kerumunan Paling Menjadi Perhatian, dari Habib Rizieq hingga Promo McD

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia (15/11/2021).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya