Di samping itu, tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.
"Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.
Baca Juga : 5 Kasus Kerumunan Paling Menjadi Perhatian, dari Habib Rizieq hingga Promo McD
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.
“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia (15/11/2021).
(Angkasa Yudhistira)