Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Ini Langkah Kuasa Hukum

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 00:09 WIB
Habib Rizieq (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman kliennya menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

"Tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah sebagai berikut; Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," kata salah satu tim penasehat hukum HRS, Azis Yanuar dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Pengajuan itu dilakukan karena Azis merasa HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".

Apalagi, kata dia, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan Tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya