PELECEHAN seksual yang sering terjadi di tempat umum masih menjadi momok bagi perempuan. Namun, tidak sedikit korban yang tidak melaporkannya karena berbagai hal, mulai dari kurangnya bukti hingga ketidaktahuan korban bahwa yang menimpa mereka adalah bentuk pelecehan seksual. Berikut kasus pelecehan seksual di tempat umum.
November 2021
Wanita berinisial YA menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut diungkapkannya di Twitter. Saat itu dia sedang jogging di pinggir jalan raya kawasan Pamahan, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kondisi jalanan saat itu ramai. Nahas, dia tetap menerima pelecehan seksual. Seorang pengendara motor tiba-tiba saja menyentuh bagian bokongnya. YA tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tidak terdapat CCTV yang dapat dijadikan bukti.
Akibat pelecehan seksual tersebut, YA mengalami gangguan psikis. Dia enggan untuk jogging di lokasi tempat ia mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat Tajam Selama Pandemi, Jumlahnya Mengkhawatirkan
Masih di November 2021, jurnalis TV berinisial FK membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh seorang pengamen ketika dia sedang berbelanja sayuran di Pasar Kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
FK melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2282/XI/2021/RJS.
Juni 2021
Seorang perempuan penumpang KRL tujuan Cikarang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini viral di Twitter karena korban menceritakannya.
Saat itu kondisi KRL dalam keadaan penuh, korban berdiri di samping pelaku dengan arah yang berlawanan. Tak beberapa lama, pelaku membalikkan badannya. Korban merasakan hal yang aneh ketika tas pelaku menempel di badannya. Pelaku kemudian mengeluarkan alat kelaminnya. Korban pun menendang pelaku.
Petugas berhasil membawa pelaku ke pos keamanan. Namun, pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Petugas pun tidak dapat memproses peristiwa ini karena tidak ada bukti yang kuat dari korban.
Maret 2020
Kasus pelecehan seksual menimpa wanita berinisial FA dan RU. Peristiwa ini terjadi di jalan kecil penghubung antara Jalan Nipan dan Jalan Limun, RT 02/RW 08, Pisangan, Ciputat Timur. Ketika kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian meremas bagian payudara dan bokong korban. Kasus pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial lantaran salah satu korban mengunggah kronologis kejadian.
(Diolah dari berbagai sumber: Tika Vidya Utami/Litbang MPI)
(Qur'anul Hidayat)