JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang.
Adapun rencana mogok nasional ini sebagai bentuk penolakan terhadap terhadap kenailan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.
Said menyebutkan, ada 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia yang bakal melakukan pemogokan dan pemberhentian produksi bakal. Dia berujar pemogokan ini merupakan langkah konstitusional.
"Dari informasi yang kami terima, semua daerah meminta agar diizinkan mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Said menjelaskan mogok nasional ini direncanakan akan berlangsung pada 6-7-8 Desember 2021. Kendati demikian, dia belum mengetahui pasti tanggal daripada mogok nasional ini. Dia juga mengatakan belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh terkait tanggal mogok nasional kali ini.
Sedangkan, sebelum aksi mogok nasional ini digelar, para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa daerah pada Rabu besok (17/11/2021). Menurut Said, ada puluhan ribu buruh di daerah masing-masing yang akan unjuk rasa di kantor gubernur, kantor Bupati/Wali Kota, kantor DPRD, dan DPRD provinsi.
Setelah itu, Said mengungkapkan bahwa secara bersamaan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI. "Ini bakal diikuti puluhan ribu buruh secara nasional di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI," ucapnya.
Said menambahkan, aksi unjuk rasa daerah maupun nasional akan dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
"Semua prosedur terkait aksi unjuk rasa juga akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang pendapat di muka umum dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja buruh yang boleh mengorganisir pemogokan akan ditempuh," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)