Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK

Hambali, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 16:51 WIB
Polsek Cisauk. (Foto: Hambali)
Share :

"Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan," ucap Margana.

Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya