PPKM Level 3 Diterapkan di Semua Daerah saat Nataru, Mall Beroperasi 50%

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 19:23 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Rencana kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Inmendagri terbaru.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya