Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Tersangka Hari Ini

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 11:20 WIB
Nirina Zubir. (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga besar dari artis peran Nirina Zubir. Total nilai kerugian Nirina mencapai Rp17 miliar.

Dalam kasus ini, polisi akan memblokir rekening tersangka pada hari ini. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini Penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).


Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Berawal dari 6 Sertifikat Disangka Hilang


Baca juga:  Jokowi Bersyukur Penanganan Pandemi Covid-19 Indonesia Diapresiasi Internasional

Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," imbuhnya.

Adapun Nirina menjadi korban penggelapan. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia, ia sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ujar Nirina.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya