Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 3 Bos Perusahaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 13:22 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga bos perusahaan swasta untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, hari ini. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

Ketiga bos perusahaan swasta tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Eka Guna Logistik, Eka Tasya Deyastuti; Direktur PT Global Quality Indonesia, Didi Rudy Hamid; serta Direktur PT Geo Trans Mandiri, Taufan Irfandi. Mereka bakal diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir (MNS).

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MNS," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (19/11/2021).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya