JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat melakukan penindakan terhadap sektor pemerintah maupun swasta, jika belum melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Jika melihat Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU KPK, maka penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK terhadap sektor pemerintah dan swasta tidak sah jika KPK belum melakukan pencegahan, termasuk operasi tangkap tangan,” kata Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, Kamis (19/3/2026).
Pendapat tersebut disampaikan Ali untuk merespons maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat daerah. Terbaru, KPK disebut merencanakan penindakan terhadap pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, setelah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ali menuturkan, Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU KPK menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi merupakan satu rangkaian dengan pencegahan. Artinya, jika KPK melakukan penindakan terhadap suatu entitas namun belum melakukan pencegahan, maka tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan UU KPK.
“Penindakan dan pencegahan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Begitu bunyi ketentuan dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.