Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Nilai Penindakan dan Pencegahan Tipikor Harus Berjalan Bersamaan

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |22:25 WIB
Pakar Nilai Penindakan dan Pencegahan Tipikor Harus Berjalan Bersamaan
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

Ali mengatakan, jika menelaah pasal tersebut, KPK sebelum melakukan rangkaian penindakan terhadap suatu peristiwa pidana korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), perlu melakukan pencegahan melalui koordinasi dan monitoring.

Melalui koordinasi dan monitoring tersebut, KPK dapat memetakan sektor mana saja di pusat dan daerah yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara tepat.

“Apakah KPK sudah menjalankan fungsinya sebelum melakukan penindakan seperti operasi tangkap tangan? Jika belum, maka proses penindakan bisa dipertanyakan akuntabilitasnya,” kata Ali.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah gencar melakukan operasi tangkap tangan dan fokus menyidik sejumlah perkara tindak pidana korupsi, khususnya terkait kuota haji tambahan. Setelah menahan Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya, KPK juga disebut akan segera menentukan status hukum pihak-pihak di sektor swasta, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement