JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan salah satu saksi dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, karena yang bersangkutan diduga menerima sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Saksi yang dimaksud ialah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Maidi pada Rabu (13/5/2026).
"Saksi hadir, dengan didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).
“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan Wali Kota,” sambungnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019-2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).