Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah di Semarang, KPK Temukan Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2026 |12:07 WIB
Geledah Rumah di Semarang, KPK Temukan Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. “Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, dikutip Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, upaya merintangi diduga berupa pengondisian yang dilakukan pihak eksternal terhadap proses penanganan perkara. “Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Oleh karena itu, Ppenyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement