1. Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
4. Pemantauan , evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.