Geger! Ketagihan Film Porno, Bocah di Nias Perkosa Kakak Kandung hingga Hamil

Iman Jaya Lase , Jurnalis
Selasa 23 November 2021 15:51 WIB
Polisi menangkap bocah pemerkosa kakak sendiri. (Foto: Iman Jaya)
Share :

NIAS – Polisi menangkap seorang bocah berinisial SN (15), warga Desa Hilinaa Tafua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumut. SN terbukti memperkosa kakak kandungnya sendiri berinisial YN hingga hamil enam bulan.

Sebelumnya, ibu korban membuat laporan polisi atas perbuatan cabul yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 tahun dengan terduga pelaku berinisial AW. Namun saat polisi melakukan penyidikan, ditemukan fakta maupun bukti lain bahwa AW bukan pelaku pemerkosaan. Betapa kagetnya setelah diketahui pelaku adalah adik korban.

SN mengakui perbuatannya telah menyetubuhi kakak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias Akp Iskandar Ginting, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Menumpang Nginap, Pakde Malah Perkosa Gadis Belia Anak Tuan Rumah

Iskandar menuturkan, tersangka SN melakukan perbuatan tidak terpuji akibat sering menonton film porno bersama teman-temannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 puluh tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya