Densus 88 Bakal Matikan Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 17:07 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Tindakan densus pada penegakan hukum berusaha mengikis dan melemahkan. Kita harapkan, kita tuntaskan. Dibandingikan memang perkara pidana biasa selesai 1 tahun ini akan terus berkelanjutan dan panjang," ucap Aswin.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya