Pria Ini Palsukan Akta Kematian Istrinya demi Nikah Lagi

Miftachul Chusna, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 03:10 WIB
(Foto : iNews)
Share :

Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ucap Maha Agung.

Dia menyebut perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," katanya.

Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya