Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ucap Maha Agung.
Dia menyebut perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," katanya.
Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)