WNA dari Afrika Dilarang Masuk RI Cegah Varian Omicron, Kecuali untuk Pertemuan G20

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 28 November 2021 13:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara Afrika ke Indonesia. Aturan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01Tahun 2021 itu, disebutkan orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dilarang masuk ke Tanah Air.

Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Menko Luhut: Demi Melindungi Rakyat

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Namun demikian, pemerintah memberi pengecualian terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Dengan kata lain, WNA dari negara-negara yang dilarang itu bisa masuk ke Tanah Air dengan kebijakan protokol kesehatan ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya