Untuk diketahui, pemerintah telah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara yang tercatat telah ditemukan adanya varian Omicron. Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
(Fahmi Firdaus )