PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 12:41 WIB
Asmaul Husna, Anak yang usir dan gugat ibu kandungnya/lingkaran merah (foto: layar tangkap lambe turah))
Share :

Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Sementara itu, sidang putusan akan dilakukan pada hari ini, 30 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya