JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang hari ini yaitu masih pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni, Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo serta dua pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Sutiana dan Yulianto.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya menepis pernah memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Menurut kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin Baratama bukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Faktanya, pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (30/11/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bungkam
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo.
Baca juga: 9 Daftar Pelaku Mafia Pajak, Ada yang Sempat Bikin Heboh Publik
"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.