Cemari Teluk Jakarta, Pemprov DKI Segel Saluran Limbah Paracetamol di Jakut

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 09:51 WIB
Petugas tutup saluran limbah paracetamol yang cemari Teluk Jakarta. (Foto: Refi Sandi)
Share :

Lebih lanjut, PT. M*F wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas LH.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. M*F,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya