JAKARTA – Viral di media sosial, Habib Bahar bin Smith tertangkap kamera sedang melakukan karaoke dengan perempuan hijab cantik. Video rekaman ini diunggah ke akun twitter @Muispebrianto dan menjadi viral di media sosial.
(Baca juga: Heboh! Habib Bahar Karaokean dengan Hijaber Cantik)
Dalam video berdurasi 30 detik yang dia unggah, Habib Bahar terlihat asyik bernyanyi bersama wanita tersebut. Dalam tayangan terlihat seorang wanita berhijab bernyanyi sambil memegang mikrofon. Hijaber cantik itu menyanyikan lagu berjudul 'Karena Kucinta Kau' yang dipopulerkan oleh Bunga Citra Lestari.
Sementara itu, Habib Bahar yang mengenakan kemeja putih dan sarung, menghampiri wanita itu. Di video, terdengar juga seseorang perempuan yang mengatakan: “Ini cintanya datang.”
Lantas, siapa wanita cantik dalam video viral tersebut? Dia adalah Fadlun Faisal Balghoits, yang merupakan istri Habib Bahar, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
(Baca juga: Pesan Menyentuh dan Doa Habib Bahar untuk Narapidana Seluruh Indonesia)
Dari pernikahannya dengan Fadlun pada 2009, Habib Bahar dikaruniai 4 anak yakni Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Habib Bahar memberikan nama pada putra terakhirnya atas penghormatan kepada gurunya yakni Muhammad Rizieq Shihab.
Setelah itu, pendakwah yang cukup tegas dan lantang dalam menyuarakan syariat Islam ini duduk di sebelah istrinya untuk menemani bernyanyi. Habib Bahar tampak begitu menyayangi wanita di sebelahnya tersebut. Selain cantik, istri Habib Bahar ternyata juga memiliki suara lembut.
Peristiwa tersebut mendapat beragam komentar dari warganet baik yang kontra maupun yang mendukung Habib Bahar. "Katanya musik haram? tulis @ir_op**
“Membenci sah sah saja,,tapi inget beliau turunan nabi kita...jadi tolong ga usah cari kesalahan para habib,yoo kita liat diri kita aja," tulis @DeniSet***
Diketahui, Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Ia menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
(Fahmi Firdaus )