ACEH TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah membatalkan gugatan perdata yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna terhadap ibunya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021).
Husna tega menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan ayahnya di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat.
"Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," kata Aryco seperti dilansir dari Sindonews.com.
Baca juga: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung, Ditolak Pengadilan dan Diberikan Waktu 14 Hari untuk Banding