Gugatan PNS Cantik kepada Ibu Kandung Ditolak, Tergugat: Terimakasih Atas Peradilan yang Adil

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 19:08 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

ACEH TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah membatalkan gugatan perdata yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna terhadap ibunya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021).

Husna tega menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan ayahnya di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Baca juga:  Perkara PNS Cantik Gugat Ibu Kandung Ditolak Pengadilan, Adik: Tidak Akan Tercampur yang Haq dan yang Batil

Menanggapi hal itu, kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat.

"Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," kata Aryco seperti dilansir dari Sindonews.com.

Baca juga: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung, Ditolak Pengadilan dan Diberikan Waktu 14 Hari untuk Banding

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya