Namun, kata dia, pihaknya belum menerima putusan tersebut secara fisik, dan ingin melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut.
"Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.
Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini.
"Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.
(Awaludin)