Gugatan PNS Cantik kepada Ibu Kandung Ditolak, Tergugat: Terimakasih Atas Peradilan yang Adil

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 19:08 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Namun, kata dia, pihaknya belum menerima putusan tersebut secara fisik, dan ingin melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut.

"Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.

Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini.

"Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya