Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 20:32 WIB
Wakil Ketua Alexander Marwata
Share :

JAKARTA - Tidak semua penyimpangan atau perbuatan pidana korupsi harus berakhir di pengadilan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menaytakan, ada beberapa penyimpangan yang bisa diselesaikan dengan sanksi.

"Tidak semua penyimpangan itu harus berakhir di pengadilan, itu prinsipnya. Kalau sudah kelewatan, saya bilang ya sudah," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata lewat akun YouTube milik KPK RI, Jumat (10/12/2021).

"Kalau dari efektivitas efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.

Menurut Alex, masih ada sanksi yang bisa diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi kelas 'teri' tanpa harus ke pengadilan. Sebab, biaya penanganan perkara KPK hingga ke pengadilan tergolong mahal. Hal itu tidak sebanding dengan korupsi yang dinilai kelas 'teri'.

"Jadi bukan tidak ada sanksi buat mereka yang terbukti secara administratif itu ditentukan ada kesalahan. Kalau ada rekanan yang nakal blacklist, dua tahun engga boleh ikut lelang. pejabat yang melakukan penyimpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya