Rachel Vennya Akui Berfoto di Wisma Atlet untuk Tutupi Kebohongannya

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 20:29 WIB
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
Share :

Lantas, hakim ketua, Arief Budi Cahyono kembali mengajukan pertanyaan sebagai penegasan. “Lakukan itu seolah-olah jalani karantina?,” tanya Arief.

“Iya,” jawab Rachel singkat.

Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp50 juta.

Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar.

Baca juga: Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya