Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 15:49 WIB
Ustadz di Depok cabuli 10 santri/ilustrasi
Share :

"Polisi melakukan koordinasi dengan dinas sosial, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok dan melakukan penahan terhadap tersangka," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya