"Polisi melakukan koordinasi dengan dinas sosial, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok dan melakukan penahan terhadap tersangka," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(Fahmi Firdaus )