Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 04:01 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Share :

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut, untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Orangtua Jangan Panik Jika Anak Alami Gejala Ini

Wiku mengungkapkan, pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat. Seperti Wisma Atlet pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRIdapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ , untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya