Kejati DKI Turun Tangan Usut Mafia di Pelabuhan Tanjung Priok

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 06:14 WIB
pelabuhan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia pelabuhan, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut terjadi periode 2015-2021.

"Pada Selasa 14 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 14 Desember 2021 malam.

Baca Juga:  Preman Pungli di Tanjung Priok Dirikan Badan Usaha Demi Lakukan Pemerasan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Eben, berkaitan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor. Menurutnya, perusahaan itu mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya