JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menerima berkas kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu dari kepolisian. Saat ini, pihaknya masih mendalami berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs tersebut.
"Masih dipelajari dan didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari jaksa. Karena itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan itu usai status tersangka Rismon Sianipar mendapatkan restorative justice.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.