Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Wajib Lapor Ke-25 di Polda Metro

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |17:02 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Wajib Lapor Ke-25 di Polda Metro
Roy Suryo jalani wajib lapor Ke-25 di Polda Metro (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani kewajiban lapor ke-25 pada Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa pihaknya direpotkan dengan prosedur hukum yang harus dijalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas wara-wiri ke Polda Metro Jaya sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo pada 30 April 2025 lalu, atau lebih tepatnya setahun yang lalu, kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya untuk yang ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.

Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan karena Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah ingin menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut di hadapan publik.

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan, ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apa pun, termasuk di pengadilan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement