JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Rabu 15 Desember 2021. Munarman dijadwalkan akan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.
Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline. Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal.
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar Secara Offline Pekan Depan
Meski demikian, Munarman dan tim kuasa hukum harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 selama jalannya sidang. Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
(Arief Setyadi )