JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Rabu 15 Desember 2021. Munarman dijadwalkan akan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.
Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline. Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal.
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar Secara Offline Pekan Depan