DENPASAR - Suraji (56), warga Badung, Bali, nekat memalsukan kematian istrinya, Diah Suartini (54) hanya untuk memenuhi nafsunya untuk bisa menikah lagi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Suraji diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/12/2021). Ia didudukkan di kursi pesakitan bersama Abdul Munir, Kepala KUA Petang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Tes PCR Palsu di Bandara Kualanamu
Dalam sidang, jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Suraji dengan Pasal 263 Ayat (2), 264 Ayat (2) atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP. Sedangkan Abdul Munir didakwa Pasal 263 Ayat (1), 264 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Agustus 2019 silam. Munir membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan Diah Suartini telah meninggal.