Palsukan Kematian Istri demi Nikah Lagi, Suami di Bali Diadili

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 00:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.

Diah Suartini yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi korban mengaku terkejut saat mendatangi KUA Petang, 30 Agustus 2019. "Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016," ungkap jaksa.

Baca Juga:  Terima Gadai Emas Palsu, Pegawai Pegadaian dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara

Diah juga diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA. "Saksi merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak suaminya menikah lagi, dia dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin," beber jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa dan keterangan saksi, kedua terdakwa menerima dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya