JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat kenaikan pengaduan terkait kasus penipuan perjalanan ibadah haji dan umrah. Ada 189 laporan perjalanan haji-umrah bermodus penipuan dan penggelapan dana sepanjang September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah pada Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan ada kenaikan tren aduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tercatat kurang lebih 400 pengaduan pada 2023. Jumlah ini meningkat jadi 500 aduan pada 2024.
"Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah," kata Abdullah, dikutip, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jamaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad Abdullah.
Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.