Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |17:35 WIB
12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan
WNI minta dipulangkan dari Kamboja (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.

KBRI Phnom Penh melaporkan angka itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.

Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.

Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menjelaskan bahwa para WNI yang masih bertahan di Kamboja beralasan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement