MEDAN - Mantan Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostik Picandi Masco Jaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan hukuman penjara selama 20 tahun terkait kasus antigen bekas. Selain itu, dituntut pidana denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021). Picandi dituntut hukuman dalam perkara dugaan penggunaan alat swab tes bekas pakai pada layanan swab antigen yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara. Lewat praktik itu, ia berhasil mendulang keuntungan mencapai Rp2,23 miliar.
"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.
Baca Juga: Pakai Surat Antigen Palsu, 2 Sopir Travel Ditangkap Polisi
Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Mereka adalah Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.
Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Alat Tes Antigen, Satgas Covid-19: Ingat Sekarang Kita Sedang Krisis!