“Pemerintah China harus menegakkan kewajibannya untuk menangani permohonan oleh anak-anak atau orang tua mereka untuk masuk atau meninggalkan Tiongkok secara bebas dengan cara-cara yang manusiawi, terutama untuk tujuan reunifikasi keluarga,” lanjut Solissa.
Lebih dari itu, Solissa menjelaskan pemerintah China juga wajib menjamin keamanan kedua belah pihak jika nanti sudah menjalankan reunifikasi.
Tentunya apa yang dilakukan pemerintah Cina terhadap muslim Uighur melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka melanggar hak-hak anak, termasuk hak untuk dilindungi dari diskriminasi dan hukuman berdasarkan keyakinan dan perbuatan orang tua mereka.
“Bukan itu saja, pemerintah China harus segera mengungkapkan keberadaan anak-anak dan anggota keluarga lainnya dari orangtua di luar negeri, termasuk mereka yang tetap ditahan di kamp interniran, penjara, atau lembaga negara lainnya. Merahasiakan informasi tersebut juga dapat menjadi intervensi sewenang-wenang terhadap hak anak untuk kehidupan keluarga yang melanggar HAM,” tutur AB Solissa.
(Fahmi Firdaus )