Mantan Dirut Sarana Jaya Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Tanah Munjul Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 07:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Lahan, Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan KPK

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya