Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Sales Rokok Gelapkan Uang Ratusan Juta

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 23:29 WIB
Salesman rokok nekat gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta gara-garap kecanduan judi online. (Ist)
Share :

JAMBI - Akibat kecanduan judi online, seorang karyawan perusahaan berinisial AP (31) di Kabupaten Muarojambi, Jambi, nekad menggelapkan uang ratusan juta milik PT Saritama Cipta Usaha (SCU). Akibatnya, salesman rokok tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi menyampaikan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Pasir Putih, Kota Jambi pada Sabtu malam (18/12)," ujarnya, Sabtu (19/12/2021).

Ia mengakui, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda H Sirait.

Sebelumnya, Jumat (17 Desember 2021) Polsek Kumpeh Ulu mendapatkan laporan dari pihak PT Saritama Cipta Usaha, adanya penggelapan yang dilakukan salah satu salesmannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Sirait bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Akhirnya, tanpa perlawanan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Pasir Putih, Kota Jambi pada Sabtu malam kemarin.

Baca Juga : Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK

"Pelaku melakukan penggelapan rokok merek Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT Saritama Cipta Usaha. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp300 juta," tutur Amradi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya