Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP mengaku uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot online.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menyita barang bukti berupa nota-nota hasil penjualan.
Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)