Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Terbaru terhadap Aung San Suu Kyi hingga 27 Desember

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 12:25 WIB
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)
Share :

MYANMAR - Pembacaan vonis terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dalam pengadilan terbaru ditunda hingga 27 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan seorang pejabat hukum yang mengetahui kasus tersebut pada Senin (20/12).

Pengadilan, yang terletak di ibukota Naypyidaw itu, dijadwalkan menjatuhkan vonis atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie dan perangkat jammers, yang dapat digunakan untuk menggangu sinyal telepon. Suu Kyi, 76, menghadapi ancaman hukuman penjara masing-masing tiga dan satu tahun untuk dua tuduhan tersebut.

Hakim yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda vonis itu. Sumber tersebut mengatakan hakim tidak memberikan alasan mengapa vonis ditunda.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi

Associated Press melaporkan Suu Kyi ditangkap setelah kudeta militer Myanmar terhadap pemerintahan Suu Kyi yang terpilih secara demokratik pada 1 Februari lalu. Rumahnya digeledah dan radio ditemukan di gerbang rumahnya dan di barak pengawal pribadinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya