Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 13:06 WIB
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
Share :

NAYPYIDAW – Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, (76 tahun), dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh pengadilan Junta Militer.

Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar undang-undang bencana alam, demikian diwartakan BBC.

BACA JUGA: Brutal! Militer Myanmar Libas Kerumunan Demonstran dengan Mobil, Tewaskan 5 Orang

Suu Kyi menghadapi selusin kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan Covid-19, yang membawa hukuman maksimum gabungan lebih dari satu abad penjara.

Pendukung Suu Kyi, mengatakan kasus tersebut tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karier politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya