NAYPYIDAW – Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, (76 tahun), dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh pengadilan Junta Militer.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar undang-undang bencana alam, demikian diwartakan BBC.
BACA JUGA: Brutal! Militer Myanmar Libas Kerumunan Demonstran dengan Mobil, Tewaskan 5 Orang
Suu Kyi menghadapi selusin kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan Covid-19, yang membawa hukuman maksimum gabungan lebih dari satu abad penjara.
Pendukung Suu Kyi, mengatakan kasus tersebut tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karier politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.