Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.
"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12) besok sudah dapat dimanfaatkan," tutup Suharyanto dalam tinjauannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penaganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam. Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus COVID-19 varian Omicron.
Dalam penunjauan tersebut, Kepala BNPB didampingi oleh Kepala BPBD Provinsi DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Jarwansah,Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dan jajaran pengurus rumah susun di wilayah DKI Jakarta.
(Erha Aprili Ramadhoni)