Gubernur WH mengatakan, tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )