Rita Widyasari Curhat Disidak Petugas Lapas Gara-Gara Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 21:59 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam kasus Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Foto : MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, bercerita sempat disidak petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten. Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah mendapat kabar Rita membawa handphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Kabar Rita membawa handphone ke dalam lapas muncul dari dugaan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pada sidang sebelumnya, Azis sempat curiga soal komunikasi Rita dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Azis menebak-nebak Rita bisa komunikasi dengan Stepanus Robin menggunakan handphone dalam penjara. Hal itu pun diamini Stepanus Robin. Rita Widyasari merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi yang kini sedang menjalani hukumannya di Lapas Tangerang.

"Perlu saya sampaikan di sini, gara-gara berita kemarin, saya sempat disidak oleh Kanwil, di lapas itu kan hakikatnya, lapas itu adalah tempat pembinaan di mana kita enggak bisa mutus silaturahmi dengan orang-orang yang ada dengan keluarga, teman-teman dan sebagainya," ucap Rita saat bersaksi untuk Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

"Apalagi di masa Covid-19 ini, kebijakan dari kedirjenan, bahwa kami bisa terima telepon dan di telepon melalui wartelsus, dan kami bisa video call di jam-jam tertentu dengan pengawasan," ucapnya.

Rita menegaskan, komunikasi dia dengan Stepanus Robin Pattuju resmi dan tidak melanggar aturan. Rita menilai Azis tidak mengerti kondisi di dalam lapas. Sebab, kata Rita, di dalam lapas bukan berarti tidak bisa berkomunikasi dengan orang di luar.

"Kita bisa komunikasi dengan siapapun, dan menerima berita, menerima apa namanya, pesan, itu melalui wartelsus wartel khusus. Bapak boleh cek saja, dan kami memang diperbolehkan untuk itu karena hakikat permasyarakatan pembinaan," ucapnya.

Baca Juga : Sidang Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Bakal Jadi Saksi

Rita kemudian menjelaskan, ada wartel khusus di dalam penjara yang bila ingin menggunakan dapat membayarnya dengan voucher. "Langsung (terima telepon) bisa, kan kita ada voucher dan itu pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia, karena setiap orang ingin hubungi keluarganya," katanya.

Nama Rita Widyasari kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkaranya. Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin.

Sementara itu, Azis Syamsuddin dalam perkara ini didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya