Pelaksanaan pengamanan Nataru itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dalam Inmendagri tersebut telah diatur secara khusus penentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa nataru sesuai dengan level asement di masing masing.
"Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali membuat kesempatan perekenomian untuk tumbuh berbagai kesempatan yang diterapkan saat ini tetap memberikan kesempatan kegiatan perekonomian supaya berjalan dengan baik," kata Anies.
"Pada kuartal ketiga 2021 kita sudah berhasil mencapai di angka 3,51 dan diharapkan dengan situasi Covid-19 yang tetap terkendali pada kuartal IV 2021 kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi diangka 4,5 hingga 5%. Untuk itu Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kita pertahankan dengan menjaga penyebaran Covid-19," tutup Anies.
(Fahmi Firdaus )