Omicron Tambah 11 Kasus, Pemerintah Bakal Kaji Kembali Aturan Perjalanan Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 26 Desember 2021 08:36 WIB
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. Di mana, kasus tambahan varian Omicron tersebut terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.

"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).

"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan; Botswana; Namibia; Zimbabwe; Lesotho; Mozambique; Eswatini; Malawi; Angola; Zambia; United Kingdom; Norwegia; dan Denmark.

Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia. Namun memang, diakui Wiku, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron.

Baca juga: Waspadai Bahaya dari Kombinasi Varian Delta dan Omicron

"Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan," terangnya.

Baca juga: Tambah Lagi 11 Kasus Omicron, Masyarakat Diminta Tidak Jalan-Jalan

Setidaknya, ditekankan Wiku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar varian Omicron tidak mewabah di Indonesia. Salah satunya, dengan melakukan skrining ketat, karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, serta pelacakan kontak erat.

"Kita harus mampu memperlambat dan memperkecil penularan/imported case dengan cara skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 dan/varian Omicron. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia," beber Wiku.

Tak hanya itu, sambung Wiku, mencegah dan menghambat potensi penularan Covid-19 termasuk varian Omicron antar daerah juga dilakukan dengan skrining sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga tetap menerapkan sistem leveling di tingkat Kabupaten atau Kota dan PPKM Mikro sampai dengan tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 255 Hari Ini, DKI Jakarta Tertinggi

"Juga mendorong program vaksinasi dosis lengkap dan juga booster. Jadi kebijakan berlapis ini selalu diawasi pelaksanaan dan hasilnya secara rutin terutama mingguan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan 11 kasus baru varian Omicron di Indonesia, berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing. Sehingga, total kasus varian Omicron di Indonesia saat ini telah berjumlah 19 orang yang terpapar.

Baca juga: Update Covid-19 per 25 Desember 2021: Positif 4.261.667 Orang, 4.112.901 Sembuh dan 144.053 Meninggal

Berdasarkan laporan dari Kemenkes, 11 tambahan kasus Omicron tersebut merupakan imported case. Sebanyak 11 orang yang terkonfirmasi positif Omicron merupakan orang-orang yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya